- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4644) ;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 , tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah.
- Keputusan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum
- Keputusan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 272/HK.105/DRJD/1996 tentang Prosedur tetap Penyelenggaraan Fasilitas Parkir .
- Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
- Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 23 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Peraturan Bupati Kabupaten Garut No. 503 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
DASAR HUKUM
Langganan:
Postingan (Atom)