DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4644) ;
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 , tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah.
  7. Keputusan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum
  8. Keputusan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 1994  tentang Tata Cara Parkir.
  9. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat  Nomor : 272/HK.105/DRJD/1996 tentang Prosedur tetap Penyelenggaraan Fasilitas  Parkir .
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Usaha.
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 23 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Perhubungan
  13. Peraturan Bupati Kabupaten Garut  No. 503 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir